perbuatan-perbuatan yang dilakukan Rasulullah SAW dibagi menjadi dua macam. Ada yang termasuk perbuatan-perbuatan jibiliyah, yaitu perbuatan yang dilakukan manusia secara fitri, dan ada pula perbuatan-perbuatan selain jibiliyah. Perbuatan-perbuatan jibiliyah, seperti berdiri, duduk, makan, minum dan lain sebagainya, tidak ada perselisihan bahwa status perbuatan tersebut adalah mubah, baik bagi Rasulullah SAW maupun bagi umatnya. Oleh karena itu, perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori mandub.
Sedangkan perbuatan-perbuatan yang bukan jibiliyah, bisa jadi termasuk dalam hal-hal yang ditetapkan khusus bagi Rasulullah SAW, dimana tidak seorangpun diperkenankan mengikutinya; atau boleh jadi tidak termasuk dalam perbuatan yang diperuntukkan khusus bagi beliau. Apabila perbuatan itu telah ditetapkan khusus bagi beliau SAW, seperti dibolehkannya beliau melanjutkan shaum pada malam hari tanpa berbuka, atau dibolehkannya menikah dengan lebih dari empat wanita, dan lain sebagainya dari kekhususan beliau; maka dalam hal ini kita tidak diperkenankan mengikutinya. Sebab, perbuatan-perbuatan tersebut telah terbukti diperuntukkan khusus bagi beliau berdasarkan ijma' Shahabat. Oleh karena itu tidak dibolehkan meneladani beliau dalam perbuatan-perbuatan semacam ini.
Akan halnya dengan perbuatan beliau yang kita kenal sebagai penjelas bagi kita, tidak ada perselisihan bahwa hal itu merupakan dalil. Dalam hal ini penjelasan tersebut bisa berupa perkataan, seperti sabda beliau:
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَليِّ
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”
خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ
"Laksanakan manasik hajimu berdasarkan manasikku (apa yang telah aku kerjakan)"