Pages

Site Info

Rabu, 31 Agustus 2011

Distorsi Pemikiran dalam Metode Dakwah Islam

Oleh: Ahmad Mahmud
Publikasi 14/02/2004

hayatulislam.net – Dalam konteks perjuangan dakwah Islam, kita acapkali menjumpai sejumlah pemikiran yang dilontarkan oleh sebagian ulama, pemikir, jamaah, atau partai Islam yang telah keluar dari manhaj Rasulullah saw., di samping mengalami banyak distorsi. Fenomena semacam ini tidak jarang malah mewujud dalam aktivitas dakwah yang bukan saja kontradikstif dengan metode dakwah Rasulullah saw., tetapi sekaligus juga kontraproduktif dengan realitas yang harus diubah.

Berkaitan dengan sejumlah distorsi pemikiran yang terkait dengan metode dakwah Rasulullah saw. ini, tulisan berikut hanya akan menyoal dua mainstream pemikiran yang, diakui ataupun tidak, turut mewarnai arah perjuangan dakwah Islam saat ini secara keseluruhan. Kedua pemikiran tersebut adalah: (1) Pemikiran yang menyatakan bahwa bagi kaum Muslim, yang dituntut sesungguhnya adalah ibadah, bukan mendirikan Daulah Islamiyah; (2) Pemikiran yang meyakini bahwa mengangkat senjata dalam menghadapi penguasa saat ini merupakan bagian dari metode dakwah yang wajib untuk diikuti.

Pemikiran Pertama


Pengemban pemikiran pertama berargumentasi bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. telah mengajak kaum Muslim untuk beribadah kepada Allah dan tidak mengajak mereka untuk mendirikan Daulah Islamiyah. Mereka menyatakan pula bahwa permasalahan paling utama bagi kaum Muslim adalah ibadah kepada Allah dan bukan Daulah Islamiyah. Menurut mereka, tidaklah penting bagi kita untuk mendirikan Daulah Islamiyah; yang penting adalah menyembah Allah.

Sabtu, 06 Agustus 2011

MENJINAKKAN KESOMBONGAN DIRI

Allah swt, telah menciptakan segala hal di dunia ini berpasang-pasangan. Panjang-pendek, gemuk-kurus, gembrot-lansing, jauh-dekat, besar-kecil, tingi-rendah. Begitu pula kaya-miskin, pintar-bodoh, banyak ilmu-miskin ilmu, pejabat teras-rakyat biasa. Semuanya serba berpasangan. Sejak awal Allah Maha Gagah menegaskan bahwa perbedaan itu bukan merupakan ‘kelebihan sejati seseorang atas orang lain. Sebab, sesunguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling taqwa: taat kepada aturan-Nya baik perintah maupun larangannya. Allah berfirman yang artinya:
“Hai manusia, sesuangguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Q.S al-Hujurat:13)

MENELADANI PERBUATAN RASULULLAH SAW

perbuatan-perbuatan yang dilakukan Rasulullah SAW dibagi menjadi dua macam. Ada yang termasuk perbuatan-perbuatan jibiliyah, yaitu perbuatan yang dilakukan manusia secara fitri, dan ada pula perbuatan-perbuatan selain jibiliyah. Perbuatan-perbuatan jibiliyah, seperti berdiri, duduk, makan, minum dan lain sebagainya, tidak ada perselisihan bahwa status perbuatan tersebut adalah mubah, baik bagi Rasulullah SAW maupun bagi umatnya. Oleh karena itu, perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori mandub.
                        Sedangkan perbuatan-perbuatan yang bukan jibiliyah, bisa jadi termasuk dalam hal-hal yang ditetapkan khusus bagi Rasulullah SAW, dimana tidak seorangpun diperkenankan mengikutinya; atau boleh jadi tidak termasuk dalam perbuatan yang diperuntukkan khusus bagi beliau. Apabila perbuatan itu telah ditetapkan khusus bagi beliau SAW, seperti dibolehkannya beliau melanjutkan shaum pada malam hari tanpa berbuka, atau dibolehkannya menikah dengan lebih dari empat wanita, dan lain sebagainya dari kekhususan beliau; maka dalam hal ini kita tidak diperkenankan mengikutinya. Sebab, perbuatan-perbuatan tersebut telah terbukti diperuntukkan khusus bagi beliau berdasarkan ijma' Shahabat. Oleh karena itu tidak dibolehkan meneladani beliau dalam perbuatan-perbuatan semacam ini.
                        Akan halnya dengan perbuatan beliau yang kita kenal sebagai penjelas bagi kita, tidak ada perselisihan bahwa hal itu merupakan dalil. Dalam hal ini penjelasan tersebut bisa berupa perkataan, seperti sabda beliau:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَليِّ
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat

خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ
"Laksanakan manasik hajimu berdasarkan manasikku (apa yang telah aku kerjakan)"

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Oleh
Muhammad Ismail Yusanto

           
            Semua orang  tahu alam Indonesia sangat kaya. Areal hutannya termasuk paling luas di dunia, tanahnya subur, alamnya indah. Indonesia juga adalah negeri yang memiliki potensi kekayaan laut luar biasa. Wilayah perairannya  sangat luas, belum lagi kandungan ikan yang diperkirakan mencapai  6,2 juta ton, mutiara,  minyak dan kandungan mineral lainnya, termasuk di dalamnya keindahan alam bawah lautan. Dari potensi ikan saja, menurut Menteri Kelautan, bisa didapat devisa lebih dari 8 milyar US dollar setiap tahunnya. Sementara, di daratan terdapat  berbagai bentuk barang tambang berupa emas, nikel, timah, tembaga, batubara dan sebagainya. Di bawah perut bumi sendiri tersimpan gas dan minyak yang juga termasuk cukup besar. Kandungan emas di bumi Papua yang kini dikelola PT. Freeport Indonesia, misalnya, konon termasuk yang terbesar di dunia. Tak heran bila McMoran Gold and Coper, induk dari PTFI, berani membenamkan investasi yang sangat besar untuk mengeduk emas dari bumi Papua itu sebanyak-banyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
            Tapi, semua orang juga tahu, kini Indonesia terpuruk menjadi negara miskin. GNP perkapita hanya sedikit lebih banyak dari Zimbabwe, sebuah negara miskin di Afrika. Sudahlah rakyatnya miskin, utang negara luar biasa besar. Disebut-sebut  lebih dari Rp 1400 trilyun rupiah. Sebanyak Rp. 742 triliun rupiah diantaranya berupa utang luar negeri, sisanya adalah utang dalam negeri (Forum, 5 Maret 2002). Pertanyaannya,  siapa yang harus menanggung beban utang yang sedemikian besarnya itu? Tidak lain tentu saja adalah rakyat Indonesia sendiri. Hal ini nampak pada pos penerimaan  dalam APBN tahun 2002 yang dari sektor pajak  mencapai sekitar 70%. Itu artinya, rakyat  jualah yang harus menanggung beban keterpurukan ekonomi Indonesia. Jika kondisi seperti ini tidak segera dibenahi, maka dikhawatirkan akan timbul bencana ekonomi yang lebih berat dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

KEAMPUHAN SYARIAT ISLAM MENGATASI KRIMINALITAS

Falsafah Hukum Sanksi

Islam menganggap bahwa kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela (al-qabih). Sedangkan yang dimaksud dengan tercela (al-qabih) adalah perbuatan-perbuatan yang Allah cela. Itu sebabnya, suatu perbuatan tidak dianggap jahat kecuali jika ditetapkan oleh syara’ bahwa perbuatan tersebut tercela. Ketika syara’ telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan tersebut disebut kejahatan, tanpa melihat lagi apakah tingkat dan jenis kejahatan tersebut besar ataupun kecil. Syara’ telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa (dzunub) yang harus dikenai sanksi. Jadi, dosa itu substansinya adalah kejahatan.
Kejahatan sendiri bukan berasal dari fitrah manusia. Kejahatan bukan pula semacam “profesi” yang diusahakan oleh manusia. Kejahatan bukan juga ‘penyakit’ yang menimpa manusia. Kejahatan (jarimah) adalah tindakan melanggar aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Rabbnya, dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan manusia lain. Allah Swt telah menciptakan manusia lengkap dengan potensi kehidupannya, yaitu meliputi naluri-naluri dan kebutuhan jasmani. Naluri-naluri dan kebutuhan jasmani adalah potensi hidup manusia yang mampu mendorong manusia untuk melakukan pemenuhan terhadap potensi hidupnya. Manusia yang mengerjakan suatu perbuatan yang muncul dari potensi hidup tadi, adalah dalam rangka mendapatkan pemenuhan terhadap potensi hidupnya.

Menegakkan Kembali Negara Khilafah: Dengan Metode Rasulullah Saw

Sejak Inggris dan negara-negara Barat meruntuhkan negara Khilafah pada tanggal 3 Maret 1924, umat tidak pernah lagi merasakan kebahagiaan barang satu hari pun. Sejak itu hingga kini, umat menghadapi berbagai masalah seperti keterpecah-belahan, pendudukan negeri-negeri mereka oleh para penjajah, keterpurukan ekonomi dan sosial, dan lain-lain.

Siapa saja yang menjadikan Rasul sebagai contoh teladan, akan dapat melihat bagaimana Rasulullah Saw beserta kelompoknya dari para sahabatnya berjuang melawan seluruh kebatilan dan menghadapi segala rintangan dalam rangka meninggikan agama Allah SWT di muka bumi dengan mendirikan negara Islam di Madinah.

Siapapun yang membaca sejarah perjuangan Rasulullah Saw dan ingin mengikuti langkah-langkah beliau tidak akan mempersoalkan 13 tahun lamanya beliau berjuang, tetapi bagaimana beliau dengan partai politiknya yang beranggotakan para sahabat beliau berhasil mendirikan negara Islam. Metode inilah yang juga diadopsi oleh Hizbut Tahrir.

FFORMULASI HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA: PENDEKATAN SYAR’I


        Belakangan ini tuntutan penerapan syariat Islam secara formal oleh negara semakin menggejala. Hizbut Tahrir, misalnya, menegaskan secara terbuka: “Umat Islam rindu negara menerapkan syariat Islam.” Dalam sidang tahunan MPR beberapa minggu lalu massa Hizbut Tahrir melakukan pawai akbar menuntut penerapan syariat Islam secara formal oleh negara. Diyakini bahwa tanpa penerapan syariat, Islam tereduksi hanya menjadi masalah ritual yang bersifat individual, seperti masalah salat, puasa, penghormatan kepada orang lain, dan lain sebagainya. Diyakini pula bahwa penerapan syariat Islam oleh negara dapat mengatasi berbagai persoalan sosial-ekonomi yang semakin  semakin kompleks.
Tuntutan penerapan syariat Islam nampak bersifat ideologis, bukan hanya pelampiasan ketidakpuasan atau frustrasi akibat kesulitan ekonomi, seperti dituduhkan Hamid Basyaib, yang menyebutkan, gejala fundamentalisme Islam sudah menjadi rebel without cause seperti fundamentalis-Kristen Amerika atau kaum skinhead di Negeri Paman Sam (Islamlib.com).
Tuntutan yang bersifat ideologis itu mengakibatkan “kegerahan” pihak yang anti “formalisasi syariah Islam” seperti nampak dalam diskusi-diskusi yang dilakukan para penyokong gagasan Islam liberal. Makalah ini akan mendiskusikan argumentasi-argumentasi keberatan atas penerapan syaraiat Islam, bentuk hubungan Islam dan negara, serta implikasi penerapan syariat Islam bagi tujuan-tujuan kemanusiaan.