Pages

Site Info

Sabtu, 06 Agustus 2011

FFORMULASI HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA: PENDEKATAN SYAR’I


        Belakangan ini tuntutan penerapan syariat Islam secara formal oleh negara semakin menggejala. Hizbut Tahrir, misalnya, menegaskan secara terbuka: “Umat Islam rindu negara menerapkan syariat Islam.” Dalam sidang tahunan MPR beberapa minggu lalu massa Hizbut Tahrir melakukan pawai akbar menuntut penerapan syariat Islam secara formal oleh negara. Diyakini bahwa tanpa penerapan syariat, Islam tereduksi hanya menjadi masalah ritual yang bersifat individual, seperti masalah salat, puasa, penghormatan kepada orang lain, dan lain sebagainya. Diyakini pula bahwa penerapan syariat Islam oleh negara dapat mengatasi berbagai persoalan sosial-ekonomi yang semakin  semakin kompleks.
Tuntutan penerapan syariat Islam nampak bersifat ideologis, bukan hanya pelampiasan ketidakpuasan atau frustrasi akibat kesulitan ekonomi, seperti dituduhkan Hamid Basyaib, yang menyebutkan, gejala fundamentalisme Islam sudah menjadi rebel without cause seperti fundamentalis-Kristen Amerika atau kaum skinhead di Negeri Paman Sam (Islamlib.com).
Tuntutan yang bersifat ideologis itu mengakibatkan “kegerahan” pihak yang anti “formalisasi syariah Islam” seperti nampak dalam diskusi-diskusi yang dilakukan para penyokong gagasan Islam liberal. Makalah ini akan mendiskusikan argumentasi-argumentasi keberatan atas penerapan syaraiat Islam, bentuk hubungan Islam dan negara, serta implikasi penerapan syariat Islam bagi tujuan-tujuan kemanusiaan.


Negara Islam dan Equal Oportunity
            Denny JA dalam mailing list Islam liberal menyatakan keberatan atas penerapan syariat Islam oleh negara, sekaligus menyatakan perlunya negara sekuler yang dibangun di atas landasan teologi Islam. Untuk negara heterogen seperti Indonesia, menurut Denny, hanyalah negara nasional sekuler yang paling tepat. Ia menjelaskan, dalam negara nasional, warga negara berasal dari agama yang beragam. Karena mereka adalah warga dari negara yang sama, hak-hak sosial dan politik mereka (termasuk hak untuk duduk dalam jabatan politik, seperti presiden) adalah sama. Konsekwensinya, semua warga negara, apapun agamanya  berhak mendirikan partai politik, dan berhak memperebutkan jabatan pemerintahan.  Dengan sendirinya, negara Islam tidak mungkin sesuai dengan prinsip equal opportunity bagi semua warga negara. Dalam negara Islam, hukum Islam menjadi konstitusi negara. Pemimpin politik nasional mustahil datang dari agama yang berbeda dari Islam. Orang non-muslim menjadi warga negara kelas dua, karena sistem tidak memungkinkannya menjadi pemimpin nasional, yang akan tunduk pada hukum Islam. Negara demokrasi yang berkembang di Barat, menurut Denny, kini menjadi keharusan religius bagi pengaturan masyarakat yang beragam secara agama. Karena itu, ia menegaskan, hanya dalam kerangka demokrasi itu, equal opportunity bagi warga negara dilindungi.
            Harapan adanya equal opportunity dalam sistem demokrasi sekuler sebenarnya merupakan sebuah ilusi. Secara empiris kita dapat menyaksikan perlakuan pemerintah AS terhadap suku Indian dan Negro, juga terhadap kelompok minoriotas Islam. Demikian halnya perlakuan Pemerintah Australia terhadap Suku Aborijin. Domininasi politik dan ekonomi orang-orang kulit putih yang Kristen di Amerika Serikat dalam dunia politik Amerika  Serikat secara defacto telah melahirkan diskriminasi terhadap agama dan warna kulit lainnya. Hingga saat ini, akanlah sangat sulit  bagi orang Muslim minoritas di Amerika untuk menjadi Presiden, bahkan untuk menjadi menteri sekalipun. Demikian halnya orang Negro. Dalam sejarah Amerika belum pernah ada orang Negro (yang hitam itu) menjadi Presiden. Mengenai nasib orang-orang Indian sangat mengkhawatirkan di tengah-tengah dominasi politik dan ekonomi orang-orang kulit putih pendatang, sekalipun mereka menyatakan bahwa demokrasi-sekuler memberikan kesempatan yang sama (equal opportunity) kepada setiap warga negara.
           
Pernyataan equal opportunity dalam sistem demokrasi sekuler sebenarnya lebih merupakan “jargon politik” dari pada realitas empiris. Bung Karno sering mengingatkan adanya bias kekuatan ekonomi dalam sistem demokrasi.  Artinya, sekalipun dinyatakan bahwa warga negara memiliki hak yang sama, tetapi sebenarnya berbagai peraturan yang dirumuskan melalui mekanisme demokratis tidak lepas dari pengaruh para pemilik modal. Akibatnya, produk perundang-undangan lebih menguntungkan mereka dan cenderung “mencekik leher” orang-orang yang tidak memiliki kekuatan ekonomi.
            Dalam konteks ini perlu dilihat secara empiris bahwa nasib minoritas muslim di negara-negara mayoritas non-Muslim selalu dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Nasib orang Patani di Burma, minoritas muslim di Filipina, Thailand, India, juga minoritas Muslim di Semenanjung Balkan merupakan indikator bahwa equal opportunity hanya sebagai propaganda politik. Nurcholish Majid sering mengungkapkan, dalam sejarah politik umat Islam, kelompok minoritas Non-Muslim seakan-akan berada dalam “syurga” yang mendapat penghormatan sangat tinggi. Ketika umat Islam terkalahkan di Spanyol, umat Islam diperlakukan seperti binatang hina yang disembelih secara massal; padahal ketika umat Islam berkuasa selama 8 abad tercipta kondisi damai bagi minoritas Non-Muslim. Bukan hanya di Spanyol, tapi juga di negara-negara Timur Tengah. Sampai sekarang di Negara-Negara Timur Tengah masih ada sekitar 30% Kristen Koptik. Seandainya Islam secara konsepsional tidak memberikan hak hidup secara wajar kepada non-muslim tidak akan lahir orang seperti Butros-Butros Gali dan Tarik Aziz yang Kristen Koptik.
            Mengenai kepala negara, memang benar bahwa warga non-muslim tidak diperkenankan  menjadi Kepala Negara atau menduduki jabatan hukumat (pemerintahan). Ini sebagai konsekuensi logis karena fungsi negara yang paling utama dalam Islam ialah untuk penerapan syariah Islam yang akan memberikan manfaat bagi seluruh manusia. Namun demikian, seluruh warga negara – termasuk non-muslim – boleh menduduki jabatan non-hukumat, seperti menjadi tentara (yang berperang dibawah bendera Daulah Khilafah) , anggota majelis umat, jabatan administratif di berbagai Departemen, menduduki jabatan Badan Usaha Milik Negara, menjadi pengusaha, dan lain sebagainya.

Formulasi Hubungan Islam dan Negara
            Dengan merujuk kepada pendapat Ali Abd Raziq, para penyokong gagasan Islam liberal – seperti Denny JA – menolak hubungan agama (Islam) dengan negara. Artinya, mereka menolak kewajiban penerapan syariat Islam oleh sebuah negara yang dibangun di atas landasan aqidah Islam. Ar-Raziq memang seorang ulama Mesir kontroversial yang hidup sezaman dengan At-Taturk, juga sependapat dengan tokoh sekularisme Turki itu. Ar-Raziq menyatakan bahwa Muhammad hanyalah seorang pembawa risalah kebenaran, bukan seorang raja, Islam adalah sebuah agama, dan bukan sistem pemerintahan, Islam diturunkan untuk mensucikan hati nurani manusia, bukan untuk membangun negara. Setelah At-Taturk berhasil menjatuhkan kekhilafahan tahun 1924, Ar-Raziq tahun 1925 menerbitkan buku yang pada intinya mendukung langkah yang dilakukan  Ataturk, bahwa Islam tidak memiliki sistem politik tertentu yang harus  dilaksanakan oleh kaum Muslim. Persoalan politik adalah persoalan duniawi  yang tidak ada campur tangan agama di dalamnya.
Atas pendapatnya yang kontroversi itu, Ar-Raziq dihinakan dan dikucilkan rakyat Mesir pada zamannya. Ia diasingkan dari komunitas Al-Azhar, dan mendapat perlakukan kasar dari masyarakat. Namun demikian, ia sangat populer di kalangan kaum orientalis yang merasa khawatir atas kebangkitan umat Islam, yang memperjuangkan kembali penegakan dan penerapan syariat Islam oleh negara yang dibangun di atas landasan aqidah Islam. Orientalis Leonard Binder dan Charles Kurzman, misalnya, dalam menyusun argumentasinya untuk menolak sistem politik dan sistem pemerintahan Islam merujuk kepada Ar-Raziq.
            Belakangan ini nama Ali Abd Raziq banyak diangkat kembali, khususnya oleh para penyokong gagasan Islam liberal. Ketika mendeklarasikan “Negara sekuler yang paling tepat untuk Indonesia,” Denny JA menganjurkan agar membuka kembali pendapat Ar-Raziq yang terdapat dalam buku Leonard Binder dan Charles Kurzman (Lihat: Islamlib.com). Mengacu kepada Ar-Raziq, Denny JA menyatakan: “Islam hanya terlibat sebagai sumber moralitas bagi aktor pemerintahan (bukan sistem pemerintahan) dan moralitas bagi dunia publik. Namun moralitas di sini adalah  moralitas umum, yaitu prinsip perilaku baik, yang juga diharuskan oleh agama lainnya dan filsafat lainnya. Landasan  moral bagi kehidupan publik, dengan sendirinya menjadi tugas bersama semua agama besar (tidak hanya bersumebr dari doktrin Islam).”
            Ditinjau secara historis-empiris dengan merujuk kepada apa yang dilakukan Muhammad SAW, penempatan Islam hanya sebagai sumber moralitas bagi perilaku politik merupakan reduksionisme ajaran Islam. Piagam Madinah diakui banyak pihak, termasuk Munawir Sadzali, merupakan sebuah konstitusi pertama bagi sebuah negara yang dibangun Muhammad SAW.  Konstitusi Madinah berlaku efektif pada zaman Muhamamd. Dengan sendirinya Negara Madinah itu ada, dan Muhammad sebagai kepala negaranya. Munawir Sadzali mengakui ada dua prinsip dasar yang terdapat dalam Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan negara Madinah yang majemuk, yakni: (a) Semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari banyak suku, tetapi merupakan sebuah komunitas; (b) hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dengan anggota-anggota  komunitas lain didasarkan pada prinsip bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati, dan menghormati kebebasan beragama (Sadzali, 1993: 15-16).
            Konstiusi Madinah, seperti dikatakan Munawir Sadzali, memang tidak menyebutkan Islam sebagai agama negara, tetapi semua kehidupan dibangun atas landasan aqidah Islam. Kata-kata aqidah Islam muncul delapan kali dalam Piagam Madinah, dalam konteks hubungan sosial sesama muslim. Antara lain dinyatakan: “Bani Auf dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.” Pernyatan senada dikemukakan terhadap berbagai kelompok lain, seperti Kaum Muhajirin, Bani Al-Harits, Bani Saidah, Bani Jusyam, dan lain sebagainya.
            Mengenai hukum yang diterapkan – baik secara internal umat Islam maupun dalam kaitan dengan umat non-Muslim -- Konstitusi Madinah menyatakan: “Bila kami sekalian berbeda pendapat dalam suatu hal, hendaklah perkaranya diserahkan kepada (ketentuan) Allah dan Muhammad.” (Pasal 23). Selanjutnya dalam Pasal 42 dinyatakan: “Suatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang menyetujui Piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Allah akan memperhatikan isi perjanjian yang paling dapat memberikan perlindungan dan kebajikan.” Pernyataan ini nampak merupakan terjemahan dari ayat Al-Qur’an yang menyatakan: “Dan jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasulnya” (QS 4: 59)
            Menurut catatan para ahli sejarah, begitu datang ke Madinah, Muhammad membangun  negara Madinah  di atas landasan aqidah Islam, sekalipun ayat-ayat tasyri (hukum) belum sepenuhnya diturunkan. Ketika ayat-ayat tasyri diturunkan, Muhammad langsung menerapkannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kita mengetahui ayat-ayat hukum sebagian besar diturunkan di Madinah selama 10 tahun. Sedangkan ayat-ayat yang terkait dengan akidah banyak diturunkan di Makkah selama 13 tahun.
            Dari gambaran di atas, formulasi hubungan Islam dan negara pada intinya ialah: negara harus dibangun di atas landasan aqidah Islam. Aqidah harus menjadi dasar hubungan antar manusia, dasar untuk menghilangkan kezaliman, dasar untuk mengatasi perselisihan, dasar pemerintahan dan kekuasaan. Jelasnya, hukum yang diterapkan ialah hukum Islam yang memancar dari aqidah Islam. Hukum Islam harus menjadi hukum positif yang berlaku efektif bagi seluruh warga negara – baik muslim maupun non-muslim -- seperti nampak dalam Piagam Madinah. Kita mengetahui, hukum-hukum Islam dapat mengacu kepada ayat-ayat Al-Qur’an, perkataan, perbuatan atau diamnya Muhammad SAW atas suatu perbuatan yang dilakukan pihak lain; juga dapat mengacu kepada kesepakatan (ijma) para sahabat. Dalam perumusan hukum-hukum Islam, dengan mengacu kepada sumber-sumber tersebut, berlaku proses ijtihad. Ijtihad para ulama merupakan hukum syara yang dapat menjadi pegangan kaum muslimin.
            Sebagai konsekuensi logis dari keterikatan terhadap aqidah dan hukum Islam, ketika merumuskan bentuk dan strutur negara harus mengacu kepada sumber-sumber tadi. Sebagai contoh: dalam Pasal 2 Piagam Madinah disebutkan: “Kaum Muslimin adalah umat yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok masyarakat yang lain.” (Sadzali, 1993: 10). Senada dengan itu, terdapat hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan: “Apabila dibait dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya” (HR: Bukhori dan Muslim dari Abi Said Al-Khudriy). Muhammad SAW dalam hadist ini tidak mengizinkan ada dua orang kepala negara. Karena itu, umat Islam harus membentuk satu negara yang utuh dengan warga negara heterogen, terdiri dari umat muslim dan non-muslim. Sepanjang sejarah umat Islam, warga negara kekhilafahan selalu heterogen – tidak pernah menjadi sebuah negara homogen, hanya umat Islam. Sudah disebutkan, negara-negara Timur Tengah menjadi lahan yang subur bagi Kristen Koptik; padahal beberapa abad berada dalam kekhilafahan.
            Mengenai stuktur negara, seperti digambarkan Al-Mawardi, Muhamamd SAW mengangkat sejumlah waliy (gubernur). Rasulullah SAW mengutus Muadz bin Jabal menjadi waly di Yaman; Al-Ula bin Hadhromi menjadi waliy di Bahrain; Abddullah bin Rowahah menjadi pengawas tanah pertanian khaibar; dan lain sebagainya. Al-Mawardi secara panjang lebar menguraikan struktur negara; tata cara pengkatan pejabat (khalifah, menteri, gubernur, amirul jihad); sumber pendapatan negara; serta berbagai hukum yang terkait dengan masalah negara dan warga negara, seperti hukum tentang tindak kriminal, humum tanah, jizyah, fai, ghanimah, dan lain sebagainya. Dari uraian tersebut, nampak bahwa struktur dan perangkat negara secara lengkap didasarkan pada dalil-dalil syari’.
            Di samping Al-Mawardi, memang banyak juga ulama lain – baik klasik maupun komtemporer – yang menguraikan bentuk dan struktur negara. Tidak mustahil terjadi perbedaan pendapat satu sama lain. Dari sini muncul sinyalemen yang mengatakan tidak mungkin menerapkan syariat Islam dengan alasan banyaknya hasil ijtihad ulama tentang masalah yang sama.  Dalam diskusi jaringan Islam liberal hal ini mengemuka, jika negara akan menerapkan syariat Islam, fiqh mana yang akan diterapkan, karena terjadi perbedaan pendapat satu sama lain.
Hal ini sesungguhnya tidak dapat menjadi alasan penolakan penerapan syariat Islam oleh negara. Masalah perbedaan pendapat bukan hanya dalam sistem Islam, tetapi juga dalam sistem demokrasi. Kita mengetahui ada perbedaan di antara berbagai neagra yang mengklain sistem demokrasi. Dengan tidaak menolak adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqh, yang menjadi prinsip dasar penerapan syariat Islam ialah: (a) negara dibangun di atas aqidah Islam; (b) hukum yang diterapkan ialah hukum yang berasal dari Allah; (c) kepala negara (khalifah) berhak memilih dan menetapkan hukum yang akan diterapkan (diambil dari salah satu hasil ijtihad yang sahih, yang didasarkan kepada dalil-dalil syari’ yang kuat, bukan hasil ijtihad yang didasarkan pada kepentingan individu atau kelompok) sesuai kaidah usul fiqh yang menyebutkan: “Perintah Imam menghilangkan perbedaan pendapat,” atau kaidah lain: “Perintah Imam, itulah yang dilaksanakan;” (d) kepala negara dipilih oleh warga negara; dan (e) masyarakat selalu melakukan kontrol (muhasabah) terhadap kebijakan Pemerintah. Kontrol masyarakat, tentu saja, harus diartikulasikan melalui mekanisme yang bersifat syari’.
Demikianlah, konsep sekularisme negara yang dibangun atas landasan Islam susah untuk diterima. Kalau, tokh, ada mungkin sangat dipaksakan untuk suatu kepentingan politik tertentu, khususnya bagi mereka yang tidak menghendaki tegaknya kembali syariat Islam. Kita mengetahui, ancaman peradaban terbesar bagi kehidupan Barat, juga ancaman bagi kepentingan politik dan ekonominya, ialah tegaknya kembali sistem Islam, terutama jika Islam bersatu secara utuh menjadi sebuah kekuatan politik dan ekonomi dunia. Karena itu, tidak mengherankan Pihak Barat melakukan propaganda agar syariat Islam tidak tegak kembali.
             
Negara Islam dan Nilai-Nilai Kemanusiaan
            Kekhawatiran lain dengan diterapkan syariat Islam ialah bahwa warga negara non-muslim akan menjadi warga negara kelas dua yang ditekan dan ditempatkan secara tidak manusiawi. Citra demikian memang diciptakan untuk menumbuhkan opini penolakan terhadap syariat Islam. Padahal sesungguhnya, baik secara normatif maupun fakta empiris, hal demikian tidak pernah terjadi.
            Seperti sudah disebutkan, dalam masyarakat Islam, yakni masyarakat yang didalamnya diterapkan syariah Islam, warga non-muslim tetap mendapatkan kebebasan untuk memilih agama yang akan dipeluknya karena memang Allah SWT tidak memaksa setiap orang untuk masuk Islam, sekaligus kebebasan untuk mengikuti ketentuan agama masing-masing sepanjang menyangkut masalah-masalah aqidah dan ibadah.
Ketika Islam menetapkan sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip syari'ah, maka sistem itu adalah untuk seluruh masyarakat tanpa memandang muslim ataupun non muslim. Ketentuan larangan riba dan judi serta penggunaan mata uang dinar dan dirham misalnya, akan membuat ekonomi masyarakat tumbuh secara nyata (bukan semua seperti dalam sistem ekonomi kapitalis yang ditopang oleh kegiatan ekonomi ribawi dan perjudian sebagaimana tampak dalam perdagangan saham dimana keduanya menghasilkan buble economy yang sangat rentan terhadap gejolak) dan stabil karena bertumpu pada kegiatan ekonomi riil serta ditopang oleh mata uang yang juga benar-benar kuat dan tidak mudah mendapat tekanan inflasi serta depresiasi. Atau ketentuan Islam bahwa komoditas milik umum seperti minyak, hutan, gas alam, emas dan barang mineral lain adalah milik umum dan karenanya harus dikelola hanya oleh negara dan hasilnya diberikan kepada seluruh rakyat, baik secara langsung dalam bentuk barang yang murah atau tidak langsung melalui berbagi pelayanan yang diperlukan oleh rakyat seperti pendidikan dan kesehatan, akan membuat rakyat merasakan manfaat dari kekayaan sumberdaya alam yang dimilikinya. Pertumbuhan ekonomi yang nyata dan stabil akan menghasilkan kesejahteraan bagi semua dan memupus jurang atau ketimpangan sosial-ekonomi di antara anggota masyarakat seperti yang biasa terjadi dalam sistem kapitalis. Kebaikan dari sistem ekonomi seperti ini akan dirasakan oleh semua anggota masyarakat baik muslim maupun non muslim.
Begitu juga ketika Islam menetapkan sebuah sistem pendidikan bermutu yang tegak berlandaskan pada paradigma Islam dimana pendidikan diorientasikan pada pembentukan keperibadian, penguasaan tsaqofah dan penguasaan sains teknologi, yang diselenggarakan tanpa biaya atau berbiaya murah, semua itu dapat dinikmati baik oleh warga mapun non-muslim. Sistem pendidikan sekuler yang amburadul, mahal dan tak jelas arahnya sekarang ini menghasilkan sosok manusia yang diragukan kualitasnya terlihat dari maraknya perkelahian pelajar, seks bebas dan penyalahgunaan narkoba. Siapa pun, muslim maupun non muslim, pasti tidak merasa nyaman dengan kondisi sistem pendidikan seperti ini.
Sementara, kemampuan sistem Islam menjaga keamanan, jiwa, harta dan kehormatan melalui penerapan hukuman uqubat Islam dimana para pelaku pencurian, perampokan termasuk koruptor pezina, peminum minuman keras, pembunuh dan pelaku tindak asusila akan dihukum secara setimpal, akan membuat kriminalitas dan segala penyakit sosial akan turun drastis atau dapat ditekan seminimal mungkin. Semua kebaikan ini tentu akan dapat dinikmati oleh muslim dan non muslim, termasuk para pelaku tindak kejahatan karena hukuman (uqubat) di dunia akan menjadi tebusan (kafarat) bagi hukuman di akherat yang jauh lebih berat. Kebaikan seperti itu tidak mungkin dimiliki oleh sistem hukum sekuler. Hukuman yang ada bahkan terbukti telah gagal melindungi warga masyarakat. Akibatnya, nyawa mudah sekali melayang, harta dan kehormatan dapat sewaktu-waktu terancam, kriminalitas meningkat dimana-mana, pornografi, pelacuran dan penyalahgunaan narkoba menjadi menu sehari-hari.
Selain itu, tuduhan bahwa penerapan syari'ah Islam akan membawa masyarakat kepada kehidupan masa lampau yang terbelakang, juga sepenuhnya salah. Islam tidak menolak modernisasi, bahkan bila dirunut dalam sejarah, justru Islamlah yang mengajari Barat yang sekarang dianggap sebagai kiblat modernisasi, ketika mereka tengah hidup di abad kegelapan, menemukan dasar-dasar kehidupan modern. Melalui pengembangan sains dan teknologi yang berkembang pesat di masa kejayaan Islam, peradaban Islam telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan Barat.
Islam melalui syari'ahnya bukan akan menghentikan modernisasi, melainkan meletakkan modernisasi agar tetap dalam kerangka pengabdian kepada Allah. Bila modernisasi diartikan sebagai pengembangan madaniah, yakni produk-produk teknologi yang bersifat material guna peningkatan mutu, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam kehidupan manusia baik dalam bidang komunikasi, transportasi, produksi, kesehatan, pendidikan, perumahan, makanan, pakaian dan sebagainya, Islam sama sekali tidak keberatan. Dan itu akan diteruskan, bahkan akan ditingkatkan oleh Islam. Artinya, manusia boleh saja menggunakan semua perangkat hasil pengembangan sains dan teknologi. Hanya saja, pola kehidupannya baik dalam konteks kehidupan pribadi, keluarga maupun masyarakat haruslah tetap dalam koridor syari'ah. Bukan modernisasi yang berkembang di Barat saat ini telah merendahkan derajat manusia dengan  menghalalkan yang diharamkan Allah dan mengharamkan yang dihalalkan-Nya. Barat telah salah mengartikan modernisasi. Apakah dikatakan sebuah kemodernan bila wanita yang seharusnya dimuliakan justru dijadikan sebagai obyek seksual, berjalan melenggak lenggok memperagakan model rancangan baju yang nyaris telanjang di bawah tatapan ratusan pasang mata dan sorotan kamera yang dipajang dalam ruang kaca untuk kemudian dinikmati kemolekan tubuhnya dengan imbalan sekian lembar uang? Apakah juga sebuah kemodernan bila laki-laki dan perempuan berhubungan seksual tanpa ikatan pernikahan atau “pernikahan” tapi antara laki-laki dan perempuan dengan perempuan? Lalu apa bedanya dengan hewan? Bahkan hewan masih lebih baik, kerena sejauh ini tidak ditemukan adanya gejala lesbianisme atau homoseksualisme di kalangan binatang yang paling jorok sekalipun. Apakah sebuah kemodernan, membiarkan sistem ekonomi berkembang liar dimana pemilik modal tak ubahnya seperti lintah yang menghisap darah manusia lain, atau orang mendapatkan keuntungan tanpa kerja sama sekali sebagaimana tampak dalam pembuangaan uang? Ini adalah sebagian contoh yang akan diluruskan oleh syari'ah dalam proses modernisasi masyarakat.
Syari'ah akan menata kehidupan manusia dalam pemenuhan gharizah dan kebutuhan jasmaninya secara tepat. Dengan syari'ah, manusia dituntun untuk menjadikan halal dan haram sebagai tolok ukur perbuatan. Mengenal yang baik dan yang buruk, bahwa yang baik adalah yang dinyatakan baik oleh syari'ah dan yang buruk adalah yang dinyatakan buruk oleh syari'ah. Sehingga, ditengah-tengah kemodernan berkat kemajuan teknologi, manusia dapat hidup dengan penuh ketertiban, penghormatan terhadap nilai-nilai kesucian, penjagaan terhadap martabat tinggi yang telah ditetapkan Allah SWT untuk manusia, yang diletakkan dalam misi pengabdian sepenuhnya kepada-Nya

Penutup
Demikianlah, usaha penerapan syariat Islam dalam sebuah kerangka negara yang dibangun di atas aqidah Islam merupakan tuntutan keimanan yang harus diwujudkan. Upaya demikian sebenarnya sejalan dengan fitrah manusia, yang menginginkan terwujudnya masyarakat sejahtera, aman, tertib dan teratur. Manfat syariat Islam bukan hanya untuk orang Islam, tetapi untuk seluruh umat manusia, termasuk non-muslim. Apa yang tampak dari di negeri-negeri Islam saat ini, tidaklah sama sekali mencerminkan penerapan  syariat Islam tersebut. Meskipun mengklaim sebagai negara Islam seperti Pakistan dan Saudi Arabia. Yang ada hanyalah negara yang menerapkan penggalan-penggalan syariat, sehingga seakan-akan tidak manusiawi. Namun bukan berarti tidak ada contoh dari negara Islam yang sebenarnya. Apa yang dilakukan oleh Rosulullah di Madinah dan diikuti oleh para Kholifah  yang mengikuti manhaj Rosulullah , selama berabad-abad merupakan bukti yang kongkrit.  
Karena itu, berangkat dari keimanan, wajib bagi kita untuk senantiasa memperjuangkan penegakan syariat Islam, bukan memperjuangkan negara sekuler yang sudah nampak jelas mengalami kegagalan di berbagai belahan dunia. Namun demikian, karena syariat Islam masih asing, diperlukan telaahan tersendiri dan mendalam tentang syariat Islam , tentu saja dengan berangkat dari keimanan, bukan berangkat dari perasangka apa lagi kebencian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar